Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi usulan percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan percepatan THR ini harus dibahas terlebih dahulu dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
"Ya, itu nanti kita bahas. Yang jelas kalau terkait dengan THR tentu kami ingin memastikan bahwa pemerintah itu menjamin. Terkait dengan kita memahami juga lah aspirasi dari pekerja, tapi itu nanti kita bahas," kata Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Kemnaker tengah mencari waktu untuk bertemu dengan LKS Tripartit Nasional untuk membahas usulan tersebut.
"Ini kita lagi cari waktu untuk ketemu dengan LKS Tripartit Nasional. Untuk membahas dua isu, yaitu WFA ya, Working from Anywhere dan itu berdampak pada perpanjangan libur. Dan juga isu mengenai THR dipercepat atau tidak. Jadi belum putus ya," kata Indah.
Indah menerangkan percepatan pembayaran THR belum pernah diatur oleh pemerintah sebelumnya. Namun, ada perusahaan-perusahaan besar yang sering melakukan pembayaran THR dipercepat atau dibayarkan secara dua kali.
"Belum. Tapi kan secara di surat edaran belum pernah. Tapi pada prakteknya banyak perusahaan yang sudah membayar lebih cepat atau dibuat dua kali. Itu bukan untuk dicicil ya, tapi artinya di awal Ramadhan sekali, terus nanti yang sekalinya ngikutin surat edaran Menaker. Banyak. Jadi kan untuk persiapan Ramadhan, terus satu lagi untuk Lebaran. Biasanya perusahaan-perusahaan besar," terang Indah.
Sebelum memutuskannya, Indah menegaskan pihaknya perlu melihat kemampuan perusahaan. Untuk itu, dia belum bisa memastikan usulan tersebut dapat disepakati atau tidak.
"Saya belum bisa jawab, tunggu LKS Tripartit Nasional. Kalau kami desak untuk dipercepat, nanti banyak perusahaan nggak mampu," jelas Indah.
(acd/acd)