Berstatus Mitra, Ojol Bisa Dapat THR?

Rista Rama Dhany - detikFinance
Minggu, 09 Feb 2025 10:31 WIB
Ilistrasi/Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengkaji kebijakan apakah para driver ojek online (ojol) bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan ojol tempat mereka bekerja.

Pengamat kebijakan publik Paramadina Public Policy Institute Wijayanto Samirin menjelaskan, menurut peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang ada saat ini, pengemudi ojol masuk dalam kategori mitra, sehingga aplikator tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Menurutnya, THR hanya diwajibkan untuk pekerja yang masuk dalam perjanjian kerja yang diatur dalam perundang-undangan.

"Menurut peraturan yang ada saat ini, driver ojol masuk dalam kategori mitra atau Pekerja Di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak ada komitmen bagi aplikator untuk memberikan THR," ungkap Wijayanto kepada media pada Minggu (9/2/2025).

Lebih lanjut, Wijayanto menilai pemberian THR kepada ojol dapat memberikan dampak buruk yang masif. Pertama, pemberian THR berpotensi menghilangkan hak istimewa ojol sebagai mitra, seperti memiliki fleksibilitas jam dan hari kerja. Menurutnya, apabila fleksibilitas ojol tersebut dihilangkan, perusahaan harus mengubah business model yang semula memiliki fleksibilitas investasi, biaya operasional, dan pemanfaatan aset. Hal ini dapat berdampak pada mitra pengemudi ojol, penumpang, dan pemanfaat jasa ojol lainnya.

"Jika fleksibilitas tersebut dihilangkan, sangat mungkin para mitra justru mengalami kesulitan dan perusahaan Ojol menghadapi permasalahan keberlangsungan hidup. Stakeholder lain pun, seperti penumpang, bisnis pemanfaat jasa ojol dan driver, akan terdampak," jelas Wijayanto.

Tonton juga Video: Menaker soal Imbauan THR buat Ojol: Itu Niat Baik Kami




(rrd/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork