Mitra Ngeluh Beban Kerja Berat-Minta Jadi Karyawan, Ini Kata Bos Pos Indonesia

Mitra Ngeluh Beban Kerja Berat-Minta Jadi Karyawan, Ini Kata Bos Pos Indonesia

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 10 Feb 2025 18:00 WIB
Rapat Dengar Pendapat Direksi PT Pos Indonesia.
Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

PT Pos Indonesia (Persero) menanggapi terkait keluhan pekerja mitra PT Pos Indonesia (Persero) melalui Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia yang disampaikan kepada Komisi VI DPR RI hari ini. Keluhan tersebut, di antaranya beban kerja yang tinggi, denda yang dikenakan, hingga status karyawan.

Keluhan tersebut menjadi sorotan anggota DPR Komisi VI DPR RI. Dalam kesempatan itu, beberapa anggota Komisi VI DPR menyampaikan agar menindaklanjuti keluhan tersebut. Misalnya, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Kawendra Lukistian menyoroti status pekerja mitra dan ketentuan jam kerja.

Menurut dia, status mitra dinilai ambiguitas. Dia pun meminta agar status tersebut dapat berubah sebelum Lebaran tiba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika menyodorkan kontrak ini mikir nggak, melampaui aturan? Kemudian dibungkus dengan variable pekerja mitra. Kalau mereka mitra kasih keleluasan mereka pendapatannya seperti apa. Saya mendapatkan catatan penghasilannya hampir jarang melampaui Rp 3 juta per bulan. Ini mereka yang 70% membantu operasional bisnis utama PT Pos jangan dianggap sebelah mata," kata Kawendra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pos Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono menyoroti beban jam kerja 200 jam per bulan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Apalagi dia juga menyebut tidak adanya jaminan apapun bagi mitra pekerja, seperti THR, cuti, asuransi kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

"Kalau ini sampai terjadi gejolak yang berkepanjangan, dan ini akan katakanlah terburuk berbicara pemogokan nasional. Kalau ini sampai terjadi untuk mengembalikan trust ini agak susah, seperti halnya asuransi yang beberapa saat lalu kita tangani. Nah maka perlu ditangani, saya sangat berharap Bapak berkoordinasi langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan mohon fatwa, cara saya memperlakukan karyawan seperti ini apakah syah, apakah ini melanggar undang-undang apa menyimpang?" kata Budi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi menerima semua masukan dan usulan yang disampaikan oleh anggota DPR. Faizal menerangkan akan mencarikan solusi terbaik agar keluhan-keluhan dari mitra Pos Indonesia berkurang.

"Tentu saja seluruh masukan yang disampaikan anggota dewan, terutama kemitraan akan kami perhatikan. Kita akan carikan solusi terbaik, agar keluhan tersebut berkurang dan mitra-mitra kami juga akan tetap bekerja sama dengan Pos Indonesia dengan kepentingan bisnis Pos Indonesia," kata Faizal.

Sebelumnya, Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur mengatakan, terdapat sejumlah isu yang dialami para pekerja mitra dari Pos Indonesia dengan jumlah sekitar 15.000 mitra. Hal ini mulai dari status kerja, kewajiban, hingga pemenuhan hak, termasuk upah.

"Dengan status mitra ada lebih dari 15.000 seluruh Indonesia. Artinya, jumlahnya itu sampai 70-80%. Apa saja yang dikerjakan? Ada mitra antaran yang tugasnya mengantar paket atau surat. Lalu mitra loket melayani penjualan materai, perangko, layanan uang, cashless dan lain-lain," kata Gofur, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Beberapa hal yang disuarakannya salah satunya status kerja. Status kerja yang dipergunakan Pos Indonesia untuk para pekerja ini ialah kemitraan. Menurutnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sendiri hanya ditetapkan status karyawan tetap atau karyawan organik, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta outsourcing.

(rrd/rrd)

Hide Ads