Keputusan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik melantik pembawa acara sekaligus artis Deddy Corbuzier dan beberapa orang lainnya menjadi staf khusus (stafsus) memunculkan tanda tanya bagi sejumlah pihak. Sebab, hal ini dilakukan di tengah upaya pemerintah mengefisiensi anggaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, dalam struktur organisasi memang diperbolehkan untuk mengangkat stafsus. Hal ini juga tertera dalam peraturan presiden (perpres).
"Ya jadi mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya, jadi mungkin baru sempat dilakukan pengangkatannya," ujar Rini, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Meski pengangkatan stafsus tersebut baru dilakukan saat ini, di tengah efisiensi anggaran, namun Rini meyakini bahwa langkah tersebut telah dipertimbangkan dan diatur sedemikian rupa.
"Pasti itu sudah diatur sedemikian rupa," ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik pembawa acara sekaligus artis Deddy Corbuzier menjadi staf khusus. Pelantikan digelar hari ini, Selasa (11/2/2025) di gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pasal 72 Perpres tersebut, dikutip Senin (13/2/2025).
Lihat juga Video: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan RI
(kil/kil)