Penjelasan Istana soal Retret Gubernur-Wali Kota/Bupati Pakai APBN

Penjelasan Istana soal Retret Gubernur-Wali Kota/Bupati Pakai APBN

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 14 Feb 2025 14:28 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi - Foto: Isal/detikcom
Jakarta -

Istana memberikan penjelasan soal gelaran retreat pimpinan daerah usai dilantik menggunakan anggaran belanja APBN 2025. Retreat akan dilakukan di Magelang dengan anggaran yang alokasinya diambil dari anggaran Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menjelaskan mulanya retreat memang akan menggunakan skema cost sharing. Tepatnya dengan anggaran Kementerian Dalam Negeri dan juga APBD dari semua daerah.

Cost sharing dilakukan karena anggaran Kementerian Dalam Negeri ada yang dipotong, kemudian dari Pemerintah Daerah selama selama ini sudah punya biaya rutin untuk pendidikan dan latihan (Diklat) untuk kepala daerah terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setelah ada rekonstruksi anggaran ternyata dari Kementerian Dalam Negeri menyatakan semua anggaran retreat dapat dipenuhi dari anggaran kementerian.

"Berdasarkan edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, retreat di Magelang nanti itu sepenuhnya menjadi biaya Kementerian Dalam Negeri, setelah direkonstruksi anggarannya. Kalau sebelum rekonstruksi memang rencananya cost sharing," jelas Hasan Nasbi kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/2/2025).

ADVERTISEMENT

"Setelah kemudian dilakukan rekonstruksi anggaran dengan formula baru, akhirnya Kementerian Negeri mampu untuk menanggung seluruh biaya retreat di Magelang," lanjutnya menjelaskan.

Lebih lanjut Hasan Nasbi mengatakan retreat kepala daerah sendiri sebetulnya sudah menjadi amanat dari UU nomor 23 tahun 2014, beleid itu memberikan kewajiban pendidikan dan latihan untuk kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri selama 2 minggu.

Di sisi lain, ada juga perintah dari Undang-Undang kepada Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) untuk memberikan diklat kepada kepala daerah-kepala daerah. Calon-calon pemimpin daerah itu diwajibkan untuk digembleng minimal 1 bulan oleh Lemhanas.

Yang mau dilakukan saat ini justru Pemerintah akan mempersingkat dua diklat tersebut. Kemendagri dan Lemhanas akan bekerja sama menyatukan diklat dalam acara retreat yang dilakukan selama seminggu penuh.

"Nah sekarang diklat-diklat ini, diklat-diklat pemimpin ini disatukan. Jadi hanya 7 hari. Jadi diklat Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhanas sekarang disatukan nih," beber Hasan Nasbi.

Dengan melakukan hal tersebut, diklat untuk kepala daerah akan dilakukan efisiensi, persis sejalan dengan Instruksi Presiden soal penghematan APBN 2025. Dengan menyatukan dua sesi diklat maka biayanya akan lebih murah, waktu yang dilakukan untuk diklat pun jadi efisien.

"Jadi kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Lemhanas. Jadi biayanya pun bisa jadi lebih hemat, prosesnya lebih hemat, dan kemudian juga dari sisi waktu juga jauh lebih efisien. Jadi ini sekarang kepala daerah nggak perlu lagi 2 diklat," tutur Hasan Nasbi.

Hasan Nasbi kembali menekankan retreat di Magelang akan jauh lebih efisien daripada harus melakukan dua diklat dalam waktu yang berbeda.

"Jadi kalau ada yang bertanya, wah ini kok nggak efisien? Ini justru perintah undang-undang dijalankan dengan cara yang jauh lebih efisien. Kira-kira begitu. Semoga bisa dipahami," tegas Hasan Nasbi.

(kil/kil)

Hide Ads