Wamenaker Sebut Aplikator Wajib beri THR ke Ojol Berupa Uang!

Wamenaker Sebut Aplikator Wajib beri THR ke Ojol Berupa Uang!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 17 Feb 2025 12:54 WIB
Wamenaker Temui Ojol yang Demo
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan/Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mewajibkan pengelola aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver. Ia menyebut tunjangan ini harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bantuan sembako atau insentif lainnya.

"Bukan lagi beras dan lain-lainnya, kita mau itu berbentuk duit atau uang, agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah," katanya saat ikut berorasi dalam demo ojol di depan kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Noel ini menegaskan kembali pemberian THR untuk driver ojol bersifat wajib, bukan imbauan seperti tahun-tahun sebelumnya. Nantinya kewajiban bagi para aplikator ini akan dikeluarkan baik dalam bentuk surat edaran maupun Peraturan Menteri (Permen).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kali ini kita bukan soal imbauan ya. Jadi apapun entah itu bentuknya surat edaran atau Permen atau apapun, itu harus dilaksanakan, nggak bisa tidak," tegasnya.

Noel mengatakan pihaknya juga sudah membicarakan hal ini dengan manajemen aplikator. Di mana pihak aplikator mengaku sudah menyiapkan perihal THR ojol, namun untuk masalah teknis pemberian masih dalam tahap negosiasi.

ADVERTISEMENT

"Kan kemarin kita coba menyampaikan soal tunjangan hari raya (ke aplikator). Tapi kemudian kita negosiasi soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus hari raya atau bantuan hari raya, tapi itu bentuknya uang," ucap Noel.

"Mereka sudah menyiapkan soal tinggal teknis aja, tinggal final teknis seperti apa. Tapi harapan kita semoga, ini harapan ya, semoga mereka bisa memberikan hal yang terbaik buat driver terkait apa? THR itu sendiri," sambungnya.

Terakhir ia menegaskan Kemnaker akan menindak tegas para aplikator jika tidak memberikan THR untuk para driver online ini. Hanya saja untuk bentuk sanksinya masih akan dibahas lebih jauh.

"Nanti soal sanksi kita coba rumuskan dengan biro hukum kita ya," kata Noel.

(fdl/fdl)

Hide Ads