DPR RI memberikan kado awal tahun berupa pengesahan Rancangan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin penting dalam Undang-undang BUMN yang baru ini adalah diterapkannya Business Judgment Rules yang dapat melindungi direksi BUMN dari tanggung jawab hukum atas keputusannya sekalipun menyebabkan kerugian bagi perusahaan (BUMN).
Prinsip hukum Business Judgment Rules memang sudah ditunggu-tunggu karena banyak kasus yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap direksi BUMN. Sebut saja misalnya kasus yang menimpa Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan.
Karen menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan LNG. Atau kasus RJ Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang didakwa memperkaya orang lain dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di perusahaannya PT Pelindo II.
Dalam pandangan banyak professional, Karen dan RJ Lino melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak terbukti melakukan korupsi. Apabila kemudian kebijakan yang diambil pada masa kepemimpinan mereka ternyata gagal dan merugi, itu adalah risiko bisnis yang tidak bisa dipermasalahkan secara hukum.
Tudingan korupsi kepada Karen dan RJ Lino dimata para professional di lingkungan BUMN adalah sebuah bentuk kriminalisasi. Kriminalisasi Direksi BUMN diyakini menjadi beban dan mendorong direksi BUMN untuk tidak berani mengambil kebijakan yang berisiko.
Sementara seringkali keputusan berisiko itu dibutuhkan untuk kemajuan BUMN. Keputusasaan berisiko adalah tantangan yang sesungguhnya bagi seorang professional. Kekhawatiran akan kriminalisasi ini menjauhkan direksi BUMN dari karakteristik profesional mereka.
Yang dirugikan pada akhirnya adalah BUMN itu sendiri. Diterapkannya prinsip Business Jugdement Rules dalam UU BUMN yang baru memberikan jaminan tidak adanya kriminalisasi dan diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme direksi BUMN.
Business Judgement Rules yang diatur dalam UU BUMN memang tidak juga berarti bahwa direksi BUMN menjadi kebal hukum. Prinsip hukum ini menjamin jika direksi BUMN dapat membuktikan keputusan bisnis yang diambil sudah melalui proses yang memenuhi good corporate governance (GCG), tidak melanggar ketentuan dan tidak terjadi conflict of interest, maka keputusan tersebut tidak bisa dipermasalahkan meskipun terjadi kerugian.
Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran GCG, terjadi conflict of interest, atau bahkan ada pelanggaran hukum, maka direksi BUMN tetap akan diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
(ang/ang)