Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widaysanti buka-bukaan soal Data Tunggal Sosial EKonomi Nasional (DTSEN). Pembentukkan DTSEN sendiri baru saja dipercepat setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Amalia menjelaskan DTSEN merupakan hasil dari padupadan dari tiga basis data yang selama ini jadi acuan program sosial dan pemberantasan kemiskinan. Mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kemenko PMK, dan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Bappenas.
"Jadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ini untuk menyatukan semua data-data, sehingga nanti pensasaran program pembangunan menggunakan satu referensi yang sama," beber Amalia usai dilantik jadi Kepala BPS definitif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
BPS, kata Amalia, ditugaskan untuk mengawal finalisasi dan pemutakhiran dari data DTSEN. Data ini akan digunakan untuk program bantuan-bantuan pemerintah dan akan terus dimutakhirkan secara berkala.
"Kementerian/lembaga yang masuk di dalam Inpres itu banyak, dan BPS akan kolaborasi dengan kementerian/lembaga yang memang juga mendapatkan penugasan dari Inpres tersebut," sebut Amalia.
Adapun dalam Inpres nomor 4 tahun 2025, Prabowo menginstruksikan belasan kementerian lembaga, mulai dari Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kemenko Bidang Ekonomi, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, hingga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data, serta sinergi antar lembaga.
Belasan kementerian itu juga diminta menyampaikan administrasi, data kegiatan statistik, dan data lainnya yang mencakup informasi menurut nama dan alamat kepada Badan Pusat Statistik dalam rangka mendukung penyusunan dan pemutakhiran DTSEN secara berkala dan berkelanjutan.
Prabowo pun menginstruksikan agar DTSEN digunakan untuk sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
(hal/rrd)