Pekerja Sritex Ngadu ke DPR Minta Gaji-Pesangon Dibayar

Pekerja Sritex Ngadu ke DPR Minta Gaji-Pesangon Dibayar

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 05 Mar 2025 07:29 WIB
Serikat Pekerja Sritex Curhat ke DPR, Minta Gaji-Pesangon Segera Cair
Serikat Pekerja Sritex Curhat ke DPR, Minta Gaji-Pesangon Segera Cair/Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) curhat ke DPR RI terkait nasib mereka setelah perusahaan resmi tutup pada 1 Maret 2025 dan ribuan karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mereka meminta gaji yang belum dibayarkan sepenuhnya, Tunjangan Hari Raya (THR), serta pesangon segera diberikan.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto mengatakan PHK yang dilakukan ini mendadak. Ia menilai, kurator menghindari pembayaran THR kepada karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet menyampaikan, informasi PHK ini disampaikan pada 26 Februari 2025. Kemudian karyawan diberikan waktu dua hari hingga 28 Februari untuk mengemas barang-barang pribadinya. Bahkan Slamet mengatakan, pada saat PHK tersebut terdapat karyawan yang masih lembur kerja.

"Tentu kami bertanya ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR, kan gitu? Nah ini kemudian akan kita laporkan ini kepada bapak-ibu di komisi IX untuk melakukan pengawalan terhadap hak-hak kami," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

ADVERTISEMENT

Slamet menambahkan, terdapat beberapa pegawai yang belum digaji dan mendapatkan haknya pada Januari. Oleh karena itu, Slamet mengatakan pihaknya menyambangi DPR RI untuk memberikan keterangan terkait kondisi karyawan Sritex dan juga meminta bantuan agar hak-hak karyawan dapat segera diselesaikan.

"Namun demikian kami sudah berupaya untuk melakukan advokasi, dan gaji ini sudah mulai terbayar hingga hari ini, jadi masih ada beberapa kekurangan, tapi masih dalam on proses untuk dilakukan pembayaran soal gaji ini, dan nanti mohon untuk tetap dibantu komisi IX untuk back up ini ke kurator ya, karena yang melakukan PHK kurator, tapi kurator tidak mau keluarkan uang," tambahnya.

(ara/ara)

Hide Ads