Kemenperin Buka Suara soal Pabrik Sunat Isi Minyakita Kemasan 1 Liter

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 11 Mar 2025 08:15 WIB
Minyakita/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian dan lembaga (K/L) dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi aturan.

Dalam kasus ini, beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.

"Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET," tegas Febri dalam keterangan resminya, Selasa (11/3/2025).

"Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp 15.700 per Liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat," sambung Febri.

Ia menyebut, Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET.

Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Febri menegaskan pihaknya tak segan mencabut izin usaha pabrik yang terbukti melanggar aturan.

"Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Kemenperin mengimbau seluruh produsen dan distributor mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Lihat juga Video: Heboh Kasus MinyaKita di Subang, Dijual 1 Liter Ternyata Cuma 760 Ml




(ily/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork