Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri akan dicairkan 100% tanpa ada potongan. Dalam hal ini Pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.
"Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
THR ASN akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Lebaran. Saat ini pemerintah juga telah menyiapkan Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025 dengan rincian untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang sekitar Rp 17,7 triliun, untuk pensiunan 3,6 juta orang Rp 12,4 triliun, serta untuk ASN daerah Rp 19,3 triliun.
Meski begitu, ternyata tidak semua PNS bisa mendapatkan THR ataupun gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
"Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 8 huruf (b).
Dengan kata lain, para abdi negara yang sedang tidak bertugas di luar tanggungan negara maupun yang sedang bekerja di instansi lain di luar pemerintah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2025 ini.
(fdl/fdl)