66 Pelaku Usaha Minyak Goreng Disanksi, Terbanyak Jual Minyakita di Atas HET

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 18 Mar 2025 19:00 WIB
Minyakita/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan sanksi 66 pelaku usaha yang melanggar aturan penjualan Minyakita. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sistem bundling.

HET Minyakita telah ditetapkan Kemendag Rp 15.700/liter. Sementara sistem bundling adalah, penjualan yang diwajibkan membeli produk lain jika ingin mendapatkan Minyakita seusai HET.

"HET (paling banyak dilanggar), kemudian pengurangan volume justru nggak banyak, bundling, misalnya nih, Minyakita Rp 15.700 dijual tetapi ngebelinya tuh harus sama produk yang lain. Jadi seakan akan konsumen dipaksa untuk memberikan produk lain, itu kan nggak benar, harganya juga tidak menjadi Rp 15.700," kata dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Iqbal mengungkap salah satu alasan mengapa pelaku usaha atau repacker melakukan pelanggaran, karena tidak mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). DMO adalah kebijakan yang diberikan kepada eksportir untuk mendapatkan hak ekspor, maka harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Bisa jadi, bisa jadi, para repacker ini, para repacker-repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO," terangnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang melanggar penjualan Minyakita. Hal ini sebagai hasil dari pengawasan distribusi Minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

Modus pelanggaran yang ditemukan meliputi, pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas serta mengurangi volume atau takaran Minyakita.

Modus pelanggaran lainnya ditemukan antara lain penjualan Minyakita di atas Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Simak juga Video Wamentan Sebut 3 Perusahaan Penyunat Minyakita Sudah Dilaporkan ke Polisi




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork