Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam hal ini pekerja kontrak yang masih dalam hubungan kerja saat hari raya berhak mendapat THR, termasuk PKWT.
Dalam unggahan di Instagram resmi @kemnaker, dijelaskan bahwa THR didapat minimal masa kerja satu bulan (dihitung dari PKWT pertama). Artinya jika PKWT baru diperpanjang, masa kerja tetap dihitung dari PKWT pertama.
"PKWT diperpanjang, masa kerja tetap berlanjut! Jika PKWT diperpanjang, masa kerja tetap dihitung dari PKWT pertama. Berlaku untuk PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya pekerjaan," tulis unggahan tersebut, dikutip Senin (24/3/2025).
Jika PKWT berakhir sebelum hari raya dan tidak diperpanjang, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapat THR.
"Kesimpulannya PKWT diperpanjang sama dengan masa kerja tetap berlanjut. Berhak mendapat THR jika masih terikat kontrak pada hari raya," jelasnya.
Kemnaker sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Jika perusahaan tidak membayar THR Keagamaan sesuai aturan, ada sanksi yang akan diberlakukan. Mulai dari sanksi administratif berupa denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," jelasnya.
(acd/acd)