China mengumumkan tarif tambahan sebesar 34% untuk semua produk dari Amerika Serikat (AS). Langkah ini sebagai upaya untuk membalas kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
Melansir dari CNN, Jumat (4/4/2025), tarif impor baru tersebut berlaku mulai 10 April 2025. Diketahui Trump telah menetapkan tarif impor baru sebesar 34% pada semua barang China yang diimpor ke AS.
Sejak menjabat kembali sebagai presiden, Trump telah mengenakan dua tahap bea masuk tambahan sebesar 10% pada semua impor China. Jika ditambahkan dengan tarif yang sudah ada sebelumnya, hal ini berarti barang-barang China yang tiba di AS akan secara efektif dikenakan bea masuk lebih dari 54%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praktik AS ini tidak sejalan dengan aturan perdagangan internasional, sangat merugikan hak dan kepentingan sah China, dan merupakan praktik intimidasi unilateral yang khas," kata Komisi Tarif Dewan Negara China dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan tarif pembalasannya.
Sebagai bagian dari tindakan balasan yang diumumkan pada hari Jumat, China juga menambahkan setidaknya 11 perusahaan Amerika yang masuk dalam daftar perusahaan yang tidak dapat diandalkan, termasuk produsen pesawat nirawak. Hal ini membuat China mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asing, termasuk perusahaan yang terkait dengan penjualan senjata ke Taiwan.
Selain China, negara-negara terkena kebijakan Trump telah mengumumkan tarif balasan, seperti Kanada. Hal ini memicu perang dagang semakin meningkat ke level tertinggi dalam kurun waktu satu abad ini.
Sebagai informasi, Donald Trump telah resmi mengumumkan tarif impor baru untuk sejumlah negara dengan besaran yang berbeda. Tarif resiprokal atau tarif timbal balik itu menyasar sejumlah negara seperti China, Vietnam, hingga Indonesia.
Dikutip dari The New York Times, Kamis (3/4), setidaknya ada 100 mitra dagang yang terkena tarif baru. Beberapa negara terkena tarif cukup besar, seperti China 34%, Vietnam 46%, Kamboja 49%, Taiwan 32%, India 26%, hingga Korea Selatan 25%.
Indonesia sendiri terkena tarif impor sebesar 32%, lebih besar dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura.
(acd/acd)