Kemenhub Evaluasi Komponen Tiket Pesawat, Harga Bakal Naik?

Kemenhub Evaluasi Komponen Tiket Pesawat, Harga Bakal Naik?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 22 Mei 2025 12:29 WIB
Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa. Rapat tersebut membahas sejumlah isu terkini mulai dari harga tiket pesawat hingga layanan bandara.
Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi penetapan tarif pesawat. Langkah ini dilakukan mempertimbangkan beberapa kenaikan pada komponen perawatan pesawat hingga pemulihan setelah pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, kenaikan pada komponen perawatan menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat, khususnya untuk memenuhi pertumbuhan permintaan usai COVID-19.

"Ditjen Perhubungan Udara sedang melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan beberapa hal kenaikan pada komponen maintenance," kata Lukman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kenaikan komponen perawatan, terdapat gangguan pada ekosistem suku cadang global, lalu kesulitan seperti kesulitan mesin, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, juga terjadi penurunan pada komponen sewa pesawat yang menyebabkan adanya perubahan aturan pencatatan akuntansi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020.

PSAK ini menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan. Ditambah lagi, terjadi restrukturisasi utang sewa pesawat setelah COVID-19.

ADVERTISEMENT

Atas kondisi tersebut, terdapat sejumlah usulan perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara. Pertama, perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Karena terdapat perubahan formula perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak, waktu tempuh, serta perubahan besar tarif batas atas dan tarif batas bawah," ujar Lukman.

Kedua, penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek. Ketiga, diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan (full service, medium, dan no-frills) hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi untuk tipe pesawat propeller. Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah.

"Terakhir (keempat), penyesuaian tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. Selain itu juga untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada saat high season," kata dia.

Simak juga Video 'AHY Harap MRO Bandara Kertajati Bisa Menangani Pesawat Komersial':

(shc/ara)

Hide Ads