Trump Sebut Xi Jinping Sulit Diajak Berunding Tarif Impor

Trump Sebut Xi Jinping Sulit Diajak Berunding Tarif Impor

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 05 Jun 2025 08:45 WIB
U.S. President Donald Trump meets with Chinas President Xi Jinping at the start of their bilateral meeting at the G20 leaders summit in Osaka, Japan, June 29, 2019. REUTERS/Kevin Lamarque/File Photo Purchase Licensing Rights
Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping saat bertemu di sela-sela G20 di Osaka, Jepang, tahun 2019 /Foto: REUTERS/Kevin Lamarque/File Photo Purchase Licensing Rights
Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaku telah menelepon Presiden China Xi Jinping sebagai upaya negosiasi kebijakan tarif impor. Namun, Trump menyebut Xi Jinping merupakan sosok yang sulit diajak berunding. Meski begitu, dirinya mengaku tetap menghormati Xi Jinping.

"Saya suka Presiden Xi dari China, selalu begitu, dan akan selalu begitu, tetapi dia sangat tangguh, dan sangat sulit untuk berunding," kata Trump di media sosialnya, dikutip dari Reuters, Kamis (5/6/2025).

Ketegangan perang dagang antara China dan AS memang masih berlanjut. Meski sempat mereda karena telah ada negosiasi, namun nampaknya sulit untuk selesai begitu saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan yang memicu perang dagang global membuat pengadilan perdagangan AS menyebut bahwa Trump itu telah melampaui kewenangannya sebagai pengambil kebijakan. Hal ini mengacu kepada tarif impor yang tidak hanya dikenakan kepada China, tetapi ratusan mitra dagangnya.

Sebelumnya, Trump telah meminta pengadilan banding AS untuk menangguhkan putusan pengadilan kedua terkait kebijakan tarif impor. Putusan itu disebut membahayakan negosiasi perdagangan dengan negara lain.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan dari Reuters, Selasa (3/6/2025), putusan tersebut menyatakan presiden telah melampaui kewenangannya dengan mengenakan tarif impor yang besar. Tarif Trump pertama kali dinyatakan ilegal oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang berpusat di Manhattan pada 28 Mei.

Pengadilan federal di Washington, D.C. menindaklanjutinya dengan putusan kedua keesokan harinya, yang juga menyatakan bahwa tarif tersebut melampaui kewenangan presiden berdasarkan Undang-Undang (UU) Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Tujuan keberadaan UU ini untuk mengatasi ancaman yang tidak biasa dan luar biasa selama keadaan darurat nasional.

Simak juga Video: AS-China Sepakat Turunkan Tarif Impor 10%

(ada/ara)

Hide Ads