Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dari penangkapan kapal ikan ilegal sepanjang 2020-2025 mencapai Rp 13,6 triliun. Angka ini didapatkan dari sebanyak 920 kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), selama 2020-2025 ada sebanyak 920 kapal ikan ilegal yang ditangkap. Dari total tersebut, sebanyak 736 kapal berasal dari dalam negeri dan 184 merupakan kapal asing.
Sementara itu pada 2025 ini, KKP menangkap 47 kapal yang karena melakukan penangkapan ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih dari Rp 13 triliun kira-kira kerugian negara kita itu dari illegal fishing," kata pria yang akrab disapa Trenggono dalam acara International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025 di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Trenggono menerangkan pelanggaran kapal ikan ilegal tidak hanya mengambil komoditas perikanan saja. Namun, Trenggono menyebut juga ada aktivitas transhipment hingga penangkapan yang tidak ramah lingkungan.
"Karena IUU Fishing adalah sejatinya tidak hanya pengambilan ilegal perikanan di lautan kita, tetapi juga wilayah penangkapan kita yang tidak ramah lingkungan, kemudian transshipment, lalu pelanggaran wilayah penangkapan," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengungkapkan terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi untuk memberantas penangkapan ilegal. Menurut dia, tantangan tersebut tidak mudah dihadapi.
"Kami menyadari tantangan dalam illegal fishing ke depan tidak mudah, beberapa tantangan itu antara lain kebutuhan pangan dunia yang bersumber pada protein ikan, terjadi overfishing di negara-negara tetangga dan laut Indonesia terbuka," terang Pung.
Simak juga Video 'Kapal Kargo Liberia Terbalik di Laut India, 24 Orang Diselamatkan':
(rea/rrd)