Kepala desa merupakan seseorang yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Lantas, berapa besaran gaji kepala desa?
Gaji Kepala Desa
Untuk diketahui, besaran gaji Kepala Desa merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A. Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Untuk perangkat desa lainnya, besaran gaji yang diterima paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Penghasilan tetap yang diterima kepala desa hingga perangkat desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Tunjangan Kepala Desa
Tunjangan yang diterima oleh kepala desa, yakni tanah pengelolaan desa. Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 100, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Sementara penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan, yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau duit bengkok atau sebutan lain.
Tanah bengkok sendiri merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum. Namun, tanah bengkok boleh disewakan kepada mereka yang diberi hak pengelolaannya, yaitu kepala desa dan perangkat desa.
PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Perbedaan Tunjangan Kepala Desa di Masing-masing Daerah
Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Hal ini sesuai dengan ditetapkannya UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Sementara besaran dana yang diberikan untuk masing-masing desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa.
Dalam catatan detikcom, Wakil Sekretaris Jenderal Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Obar Sobarna mengatakan mengatakan berbeda-beda dengan anggaran tertinggi ada yang capai Rp 3 miliar.
"Kan tergantung desanya, ada desa yang mendapatkan paling sedikit itu, dana desa itu di angka Rp 800 juta. Ada juga di Indonesia hari ini yang sudah mendapat Rp 3 miliar. Kalau untuk saya di Jawa Barat, paling sedikit di angka Rp 1,2 miliar. Jadi nanti tergantung desanya," katanya dalam acara Diseminasi Riset Celios terkait Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (4/6/2025)
Dimisalkan dana yang diberikan sebesar Rp 3 miliar. Maka, alokasi anggaran 70% untuk belanja desa sebesar Rp 2,1 miliar. Lalu sisanya 30%, yakni sebesar Rp 900 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Artinya bisa jadi gaji Kepala Desa tertinggi ada di salah satu wilayah di Jawa Barat mengingat besaran gaji pemimpin desa ini sama di semua wilayah Indonesia. Namun tentu pemberian tunjangan yang menjadi pembeda ini masih diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
Penyaluran Dana Desa
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan per 19 Juni 2025 pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Desa senilai Rp 37,38 triliun. Besaran dana ini sudah cair untuk 75.259 desa di 37 provinsi.
"Pada 2025, Dana Desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp 37 triliun," tulis unggahan Instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu (@ditjenperbendaharaan), dikutip Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, Wasekjen APDESI Obar yang kini juga menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat menjelaskan skema penyaluran dana desa pada 2025 ini memang terbagi dalam dua tahap. Di mana untuk besaran, skema, dan tahap pencairan dana desa berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
"Ada desa tertinggal, ada desa berkembang, ada desa maju, desa mandiri. Jadi kalau untuk tahun ini, dana desa itu dibagi dua tahap. Kalau yang mandiri itu dana desanya 60% tahap satu, tahap dua 40%. Kalau yang maju, berkembang, tertinggal itu di 60-40. Jadi 40% waktu tahap satu, tahap duanya 60%," jelasnya.
(igo/fdl)