Aturan soal Taksi Terbang Lagi Digodok, Ini Bocorannya

Aturan soal Taksi Terbang Lagi Digodok, Ini Bocorannya

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 26 Jun 2025 20:20 WIB
Penumpang berada di dalam taksi udara saat uji terbang berpenumpang EHang 216 S di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/agr
Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan aturan operasional taksi terbang.Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur operasional taksi terbang. Aturan ini akan dbikin demi keamanan pilot dan pengguna layanannya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan pemerintah mengutamankan aspek keselamatan dalam kajian pembentukan aturan. Menhub juga terbuka dengan semua pihak yang hendak meramaikan transportasi taksi terbang ini.

"Jadi dari teman-teman dari aspek teknis akan mengkaji secara keseluruhan, secara komprehensif, bahwa kendaraan ini bisa digunakan secara aman oleh publik. Kita tetap membuka, tadi seperti saya sampaikan, membuka peluang kepada siapapun yang bersedia atau berkenan untuk mendukung adanya transportasi yang lebih baik. Jadi kemajuan teknologi kita harus terus mengantisipasi tentunya ya," jelas Dudy kepada wartawan di Habitate, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudy berharap aturan tentang taksi terbang ini dapat menyeimbangkan perkembangan teknologi. Namun begitu, ia tak mengungkap pasti aturan ini akan berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) atau Peraturan Pemerintah (PP).

"Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul. Salah satunya dengan drone ini. Drone ini tadinya kan tidak digunakan untuk angkut. Tidak untuk alat angkut manusia. Jadi sekarang ternyata berkembang. Nah ini yang akan kita atur," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyebut, pihaknya tengah dalam pembahasan dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait aturan drone dan taksi udara. Pembahasan tersebut tidak hanya untuk menelurkan aturan taksi udara, melainkan juga maksimum ketinggian, balon udara, hingga roket.

"Lagi ada pembahasan dengan DPR Komisi 1 ya, terkait dengan drone. Tidak hanya drone, tapi juga balon udara, kemudian roket, bahkan ada yang ketinggian di atas 60 ribu feet," ungkapnya.

(hns/hns)

Hide Ads