Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan barang impor milik Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang telah meninggal dunia dapat diurus sebagai barang pindahan. Barang tersebut dapat masuk Indonesia dengan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan yang berlaku mulai 27 Juni 2025. Di aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 28 Tahun 2008, ketentuan tersebut belum diatur.
"Banyak WNI yang tinggal di luar negeri, kemudian meninggal, barangnya dibawa ke Indonesia, boleh," kata Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Chotibul Imam dalam media briefing secara virtual, Rabu (2/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Barang Bebas Bea Masuk
Ada syarat yang harus dipenuhi agar barang WNI yang meninggal di luar negeri dianggap sebagai barang pindahan dan bisa bebas bea masuk. Syaratnya, yakni diimpor oleh keluarga dari WNI yang meninggal dunia; merupakan barang keperluan rumah tangga milik WNI yang meninggal di luar negeri; serta tiba paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal kematian dalam dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan perwakilan Republik Indonesia.
"Syaratnya apa? Mengimpornya oleh keluarganya, dibuktikan bahwa dia merupakan keluarganya, kemudian ada bukti bahwa WNI ini meninggal di sana. Untuk ketibaan barang jangka waktunya 90 hari sejak kematian, kemudian dikirim dari negara tempat domisili," beber Imam.
Ketibaan dibuktikan dengan tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration) dalam hal barang pindahan diimpor melalui barang bawaan penumpang yang datang bersamaan dengan importir; dan/atau tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest).
Penyelesaian barang pindahan WNI yang meninggal dilakukan oleh importir dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) ke kantor pabean tempat pemasukan barang. PIBK disampaikan oleh kuasa importir yang dibuktikan dengan surat kuasa dan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea Cukai.
"Barang pindahan ini tidak ada batasannya, nilainya bisa jadi US$ 1.000 nggak ada masalah sepanjang memenuhi ketentuan barang pindahan. Untuk perpajakannya juga tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari pemungutan PPh," beber Imam.
Dalam hal ini barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Barang keperluan rumah tangga yang dimaksud yakni barang untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.
Ketentuan tidak berlaku terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor; kendaraan yang dioperasikan di air atau udara seperti speed boat dan pesawat udara termasuk suku cadangnya; barang kena cukai; dan barang impor lainnya yang jumlahnya tidak wajar sebagai barang pindahan.
Tonton juga "Menlu Ungkap Sebaran WNI di Wilayah Terdampak Perang Iran-Israel" di sini:
(aid/ara)