Gubernur Sulbar Respons Kebijakan BKN Batalkan Uji Kompetensi Pejabat

Gubernur Sulbar Respons Kebijakan BKN Batalkan Uji Kompetensi Pejabat

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 02 Jul 2025 16:57 WIB
ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Foto: ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) meninjau kembali pegawai negeri sipil (PNS) yang diusulkan mengikuti uji kompetensi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II. Peninjauan ini dilakukan atas arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusul adanya salah satu peserta yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memastikan pihaknya telah mengikuti dan menjalankan semua perintah BKN. "Semua yang diminta BAKN sudah kami patuhi, tidak ada lagi yang tersisa," kata Suhardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/7/2025).

Ia menjelaskan, Pemprov Sulbar juga telah menjalankan perintah BKN terkait pengajuan mutasi tiga pejabat yang hendak pindah menjadi dosen di perguruan tinggi setempat, yakni Muhammad Hamzih, Mithhar Thala Ali, dan Syamsul Ma'arif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhardi menegaskan BKN merupakan lembaga superior yang tidak bisa diberikan pertimbangan apapun dalam proses mutasi dan promosi pejabat.

"Bagi kami di daerah BAKN itu lembaga superior tidak bisa di beri pertimbangan apapun. Semua mutasi atau promosi di kendali oleh BAKN termasuk tidak boleh demosi pejabat walaupun pejabat itu buruk secara SDM maupun integritas," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Suhardi menambah, pihaknya tinggal menunggu persetujuan teknis atau pertek dari BKN. Ia menekankan, pihaknya akan ikut seluruh ketentuan dan arahan BKN terkait pengangkatan dan mutasi PNS.

"Kami sudah jalankan semua kecuali kalau ada perintah baru," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif membatalkan uji kompetensi JPT Pratama Pemprov Sulbar akibat adanya dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi pada salah satu peserta.

Pembatalan uji kompetensi terhadap PNS yang memiliki riwayat tipikor dilakukan sesuai dengan ketentuan PP 11 Tahun 2017, PP 17 Tahun 2020, dan Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2019.

Terdapat kriteria dalam melakukan verifikasi persetujuan rencana uji kompetensi, antara lain, komposisi dan kompetensi Pansel, kesesuaian uji kompetensi dengan metode yang digunakan, tidak adanya peserta yang terlibat kasus disiplin/pidana, pencegahan potensi konflik kepentingan.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan preventif khususnya dalam pemberian persetujuan dan rekomendasi untuk pengisian JPT, baik melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, maupun evaluasi kinerja.

"Layanan preventif pengawasan pengisian JPT dilakukan bukan untuk menghambat, memperlambat, apalagi menyulitkan instansi. Sebaliknya, ini justru menjamin mutu sistem merit. Tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan karier ASN, tetapi juga melindungi PPK dari putusan administratif yang berpotensi digugat karena mengambil keputusan yang tidak sesuai peraturan per-UU terutama Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN," ucap Zudan.

(acd/acd)

Hide Ads