Kewajiban di Awal Pemerintahan Prabowo Tembus Rp 10.269 T, Termasuk Utang

Kewajiban di Awal Pemerintahan Prabowo Tembus Rp 10.269 T, Termasuk Utang

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 03 Jul 2025 12:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kiri), dan Suahasil Nazara (kanan) menyampaikan konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp21 triliun atau 0,09 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Mei 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi kewajiban pemerintah di awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto atau akhir 2024 mencapai Rp 10.269 triliun. Kewajiban tersebut termasuk utang yang harus dibayarkan.

"Posisi kewajiban Rp 10.269 triliun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/7/2025) lalu.

Meski demikian, Sri Mulyani menyebut total aset negara sebesar Rp 13.692,4 triliun per 31 Desember 2024. Dengan demikian neraca pemerintah diklaim mencerminkan posisi keuangan negara yang solid dengan ekuitas berada di angka Rp 3.424,4 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini menggambarkan kekayaan bersih negara dan kapasitas fiskal yang tetap dapat terjaga dan diandalkan untuk menopang kebutuhan pembangunan nasional secara berkelanjutan," ujar Sri Mulyani.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan posisi kewajiban pemerintah di sini bukan hanya terkait utang. Cakupannya disebut bersifat lebih luas.

ADVERTISEMENT

"Kewajiban pemerintah itu berbeda dengan utang pemerintah, cakupannya lebih luas," kata Suminto kepada detikcom.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, kewajiban atau utang timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak yang terjadi di masa lalu. Kewajiban ini terbagi menjadi dua, yaitu jangka pendek dan jangka panjang bergantung pada waktu jatuh temponya.

Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang harus dibayar dalam waktu 12 bulan seperti pinjaman jangka pendek, gaji pegawai, biaya kompensasi kepada masyarakat, hingga kewajiban kepada lembaga internasional karena menjadi anggota yang harus memberikan iuran rutin dalam tempo kurang dari satu tahun.

Sementara itu, kewajiban jangka panjang mencakup pinjaman dan perikatan lain yang jatuh tempo lebih dari satu tahun seperti utang luar negeri, surat utang negara, kewajiban pensiun, dan cicilan atas pengadaan barang dan jasa.

"Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan," jelas PMK tersebut.

Tonton juga "Kala Sri Mulyani Ungkap Surat Utang Negara Laku Keras di Tengah IHSG Anjlok" di sini:

(acd/acd)

Hide Ads