Bisnis kos-kosan atau indekos menjadi pilihan sebagian orang untuk memperoleh pendapatan pasif. Investasi indekos dinilai menjanjikan, khususnya untuk wilayah dekat perkantoran, pabrik, hingga lingkungan pusat pendidikan seperti universitas.
Namun di balik prospek tersebut, sering muncul pertanyaan soal apakah usaha indekos wajib bayar pajak? Nah pemerintah sendiri telah mengatur soal hal tersebut, baik bagi indekos dengan total 10 pintu kamar atau lebih maupun di bawah itu.
Aturan Pajak Indekos
Dilansir dari detikProperti, sturan soal pajak indekos dituangkan dalam beberapa regulasi. Pajak rumah kos sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut menjelaskan hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan.
Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi terdapat istilah baru dalam perda tersebut yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.
Dengan demikian, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel, meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.
Secara garis besar, baik kos maupun hotel memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.
Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.
Apakah Indekos Kurang dari 10 Pintu Kena Pajak?
Beberapa orang mungkin masih mempertanyakan soal apakah rumah kos dengan jumlah pintu kurang dari 10 tetap dikenakan pajak? Jawabannya iya, sebab berdasarkan Perda baru tersebut rumah kos tetap dikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya.
"Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga dapat memberikan rasa aman dan menghindari risiko sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (2a) menjelaskan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak. Jadi, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang penghasilan yang diperoleh Rp 500 juta dari usahanya tidak dipungut pajak atau bebas dari pembayaran pajak.
Contoh Perhitungan Pajak Kos
Sebagai contoh, Pak Guido memiliki usaha kos 10 kamar dengan penghasilan sebesar Rp 600 juta per tahun. Dengan demikian, perhitungan pajak kos-kosan Pak Guido adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak = Rp 600 Juta - Rp 500 Juta
Penghasilan Kena Pajak = Rp 100 Juta
PPh Final = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Final
PPh Final = Rp 100 Juta x 0.5%
PPh Final = Rp 500.000
Dari perhitungan tersebut, Pak Guido wajib membayar pajak sebesar Rp 500.000 per tahunnya. Nah, berdasarkan penjelasan tersebut, pajak untuk usaha kos tidak terkena dua kali pajak.
Untuk itu, pemilik rumah kos atau pengusaha kos sebaiknya memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Yuk, bangun kesadaran pentingnya membayar pajak dan ikut serta dalam pembangunan daerah dan negara.
(ily/fdl)