Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyampaikan baru sebanyak 67 ribu UMKM yang dihapuskan piutang macetnya. Padahal target pemerintah dalam program piutang macet mencapai 1 juta UMKM.
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan saat PP diterbitkan, baru sebanyak 67 ribu UMKM yang berhasil dihapuskan utangnya. Hal ini berarti masih ada sekitar 900 ribuan UMKM yang belum dihapuskan piutang macetnya.
"Kenapa? Karena di dalam syarat untuk menghapus buku atau menghapustagihkan, itu ada satu kata namanya harus direstrukturisasi," kata Maman saat konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman melanjutkan, kendala dalam menghapustagihkan sisa UMKM ini masih harus melalui restrukturisasi di mana biayanya lebih mahal dan besar dibandingkan kreditnya.
"Makanya akhirnya kita baru berhasil 67 ribu. Nah, karena PP-nya berlaku hanya 6 bulan, makanya kita stop dulu di situ. Sekarang, untuk menindaklanjuti yang kurang lebih hampir 900 ribuan sisanya ini, kita menggunakan, karena ada Undang-Undang BUMN yang baru direvisi," tambah Maman.
Maman menerangkan melalui beleid anyar tersebut, ada pasal yang menyebut hapis tagih serta hapus buku UMKM tidak melalui restrukturisasi. Asalkan, menerbitkan Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara.
"Itu tidak perlu melalui mekanisme restrukturisasi bagi UMKM, itu cukup menerbitkan Permen Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara. Nah, ini yang lagi kita tempuh ke sana," jelas Maman.
Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan pihak Danantara. Maman menerangkan hal ini juga perlu harmonisasi dengan BUMN, Danantara, dan OJK.
"Udah-udah, kita lagi berkoordinasi. Nah, cuman kan karena memang ini tentunya perlu menerbitkan Permen BUMN. Ya, nanti itu tentunya kita akan harmonisasikan juga dengan BUMN, dengan Danantara, dan juga dengan OJK," imbuh Maman.
Tonton juga video "Apa yang Terjadi Bila Tidak Bayar Utang hingga Meninggal?" di sini:
(rea/kil)