Siap-siap! Kakao Bakal Kena Pungutan Ekspor

Siap-siap! Kakao Bakal Kena Pungutan Ekspor

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 23 Jul 2025 22:27 WIB
Petani merawat tanaman kakao (Theobroma cacao) di Kelurahan Purnama Dumai, Riau, Selasa (31/12/2024).
Harga kakao kering tingkat petani di daerah tersebut melonjak drastis dari Rp22.000 per kg di tahun 2023 menjadi Rp85.000 per kg pada tahun 2024, kenaikan harga ini didorong oleh lonjakan harga kakao dunia akibat krisis iklim yang menyebabkan gangguan pasokan dari sejumlah negara produsen utama dan meningkatnya permintaan dari industri cokelat global. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Ilustrasi - Foto: ANTARA FOTO/ASWADDY HAMID
Jakarta -

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDB) mengungkapkan saat ini pemerintah sedang meramu kebijakan tarif pungutan ekspor untuk komoditas kakao. Harapannya kebijakan tersebut dapat diimplementasikan pada tahun ini..

Direktur Utama BPDB Eddy Abdurrachman mengatakan kebijakan pungutan ekspor kakao diterapkan untuk membiayai program-program BPDP yang terkait dengan kakao. Mulai dari program replanting, dukungan sarana prasarana, maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM).

"Untuk membiayai program-program itu perlu ada revenue dari kakao. Itu diputuskan bahwa nanti kakao itu juga akan dikenakan pungutan ekspor," kata Eddy di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, saat ini perdagangan kakao ke luar negeri hanya diberlakukan bea keluar, di mana tarif bea keluar biji kakao berkisar dari 0% hingga 15% tergantung pada harga referensi (HR) yang berlaku.

Terkait besaran tarif pungutan ekspor kakao, Eddy belum dapat menyampaikan angkanya. Ia hanya menekankan bahwa pungutan ekspor nanti akan berjalan beriringan dengan bea keluar yang tetap maksimal 15%.

ADVERTISEMENT

"Agar tidak memberikan beban kepada pengusaha atau petani yang sebelumnya dibebankan bea keluar 15%, nanti mungkin beban di ekspor itu akan tetap, hanya nanti revenue-nya yang akan terbagi. Akan terbagi sebagian ke bea keluar, sebagian ke pungutan ekspor," jelas Eddy.

Terkait waktu implementasi pungutan ekspor kakao, Eddy menyampaikan bahwa hal tersebut tergantung sejumlah proses yang harus dilewati. Adapun prosesnya mulai dari uji publik, harmonisasi peraturan dan output-nya dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

"Diupayakan nggak lebih dari dua bulan itu sudah harus bisa," imbuhnya.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads