PNS Dapat Uang Berapa Saat Pensiun? Ini Simulasi Lengkapnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 25 Jul 2025 15:00 WIB
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini masih menjadi salah satu profesi yang paling banyak diminati masyarakat. Sebab profesi ini memberikan kepastian di masa tua, yang mana mereka tetap menerima dana pensiun setelah purna tugas terlepas telah mencapai batas usia pensiun maupun tidak.

Namun, besaran dana pensiunan yang diterima PNS diatur berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir yang diembannya. Lantan seperti apa simulasi pendapatan PNS saat sudah pensiun nanti? Berikut ulasannya.

Simulasi Besaran Pendapatan PNS saat Pensiun

Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, terdapat contoh menghitung besaran dana pensiun PNS.

Sebagai contoh, jika seorang PNS golongan IV/d diberhentikan dengan hormat dengan masa kerja pensiun 33 tahun 9 bulan dan gaji pokok terakhir dalam masa kerja golongan 27 tahun 3 bulan sebesar Rp 6.373.200 maka akan didapatkan pensiun pokok sebesar Rp 4.779.900.

Adapun sumber pembiayaan dana pensiun PNS berasal dari pemerintah, selaku pemberi kerja. Dana pensiunan ini akan dikelola dan disalurkan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara atau Taspen.

Batas Usia Pensiun dan Besaran Dana Berdasarkan Golongan

Namun, terdapat pula aturan yang mengatur tentang penetapan batas usia pensiun (BUP). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, memuat ketentuan BUP.

Dalam aturan ini disebutkan ketentuan BUP PNS, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Kemudian 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama. Sementara BUP untuk jabatan fungsional, yakni 60 tahun untuk guru, 65 tahun untuk dosen, dan 70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Besaran pensiunan juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya. Aturan ini memuat besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan.

Dalam peraturan itu terdapat empat golongan gaji penerima pensiun

- Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
- Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
- Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
- Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100.

Di luar itu para pensiunan PNS ini masih akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang besarannya akan diatur dalam kebijakan turunan terkait. Setiap tahun besaran THR dan gaji ke-13 ini bisa berbeda-beda, sangat bergantung pada komponen perhitungan yang ditetapkan pemerintah.




(igo/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork