DPR bersama pemerintah menyepakati target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 sebesar 10,08% hingga 10,54% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dari usulan awal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
Kesepakatan itu dibacakan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Jazilul Fawaid dalam rapat paripurna DPR, Kamis (24/7/2025). Sebelumnya, pemerintah mengusulkan target sebesar 10,08% hingga 10,45% dari PDB.
"Perpajakan, KEM-PPKF 10,08%-10,45% dari PDB. Kesepakatan 10,08%-10,54% dari PDB," kata Jazilul di Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat arah kebijakan utama disepakati untuk memperkuat sistem perpajakan ke depan. Pertama, perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Kedua, peningkatan kepatuhan lewat pengawasan berbasis teknologi informasi serta penegakan hukum.
Ketiga, reformasi perpajakan berkelanjutan dan harmonisasi kebijakan pajak internasional. Keempat, pengelolaan insentif pajak agar lebih terarah guna mendorong investasi dan hilirisasi industri bernilai tambah tinggi.
"Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, upaya kebijakan, dan program untuk meningkatkan pendapatan negara yang mencapai kisaran 11,71% hingga 12,31% dari PDB," jelas Jazilul.
Sementara itu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan peningkatan target setoran pajak ini selaras dengan agenda reformasi penerimaan.
"Naiknya tentunya karena kita terus arahannya adalah memperbaiki penerimaan. Itu bagian dari reform penerimaan," ujarnya.
Febrio menyebut sektor-sektor besar yang menyumbang ke PDB akan terus dioptimalkan agar berkontribusi maksimal terhadap perpajakan. Salah satunya adalah sektor manufaktur.
"History-nya sektor-sektor yang berkontribusi ialah sektor yang PDB-nya juga besar. Nah itu biasanya beberapa sektor seperti manufaktur, itu kontribusinya masih besar," tandasnya.
Simak juga Video: Menkeu Sri Mulyani Hadap Prabowo, Lapor APBN 2024-RAPBN 2026