Transfer Data Pribadi Disorot, Airlangga Ungkap 12 Data Center AS Ada di RI

Transfer Data Pribadi Disorot, Airlangga Ungkap 12 Data Center AS Ada di RI

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 24 Jul 2025 17:19 WIB
Transfer Data Pribadi Disorot, Airlangga Ungkap 12 Data Center AS Ada di RI
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap ada 12 perusahaan data center Amerika Serikat (AS) yang sudah berdiri di Indonesia. Beberapa perusahaan tersebut di antaranya Amazon Web Service, Microsoft, Equinix, hingga Edge Connex.

Hal tersebut ia ungkap menyusul kekhawatiran terkait transfer data pribadi Indonesia ke AS yang terungkap dalam joint statement yang dirilis Gedung Putih AS usai kesepakatan dagang dengan Indonesia.

"Sudah 12 perusahaan Amerika Serikat (AS) mendirikan data center di Indonesia," terang Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menyebut, ada perusahaan data center AS yang mau menanamkan modal di Indonesia, yakni Oracle. Perusahaan tersebut berencana membangun data center di Batam dengan nilai investasi US$ 6 miliar.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Airlangga juga menyebut Google Cloud, Wowrack, Cloudflare, Brace, hingga Anaplan juga telah membangun data center di Indonesia. Bahkan di Digital Nongsa Park di Batam juga terbuka untuk layanan cross border.

Tujuan Transfer Data

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Perdagangan Chili Claudia Sanhueza, di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (Ministerial Council Meeting/MCM) OECD 2025 di Paris, Selasa (3/6). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Kemenko Perekonomian
Airlangga menjelaskan, tujuan kebijakan transfer data ini dilakukan untuk membuat protokol penggunaan data sesuai dengan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur, untuk tata kelola data digital lintas negara atau cross border. Layanan ini juga diperlukan untuk mendukung transaksi lintas negara.

"Jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara atau cross border daripada data pribadi tersebut," jelasnya.

Airlangga menjelaskan, kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga RI ketika menggunakan layanan cross border. Ia menyebut, layanan ini ke depan tidak hanya untuk AS, melainkan juga untuk negara-negara lain.

Airlangga menambahkan, kelola data pribadi ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, berdasarkan hukum Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia juga memastikan, transfer data ini akan dilakukan dalam kerangka yang aman dan terpercaya.

"Data tersebut tentu terus diawasi oleh otoritas Indonesia yang juga berdasarkan kehati-hatian dan berdasarkan hukum nasional tentang perlindungan data pribadi, dan pemerintah memastikan bahwa data ini dilakukan dalam kerangka yang secure, reliable dan data governance," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)
Hide Ads