Tak Semua Produk AS Bebas TKDN Masuk RI, Terbatas Cuma buat Barang Ini

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 24 Jul 2025 18:30 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Amerika Serikat (AS) meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor menyusul kesepakatan dagang yang memangkas tarif impor menjadi 19%. Dalam kesepakatan ini, AS meminta ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dihapus untuk perusahaan dan barang asal AS.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, tidak semua produk AS dibebaskan dari ketentuan TKDN. Pembebasan ketentuan TKDN terbatas hanya untuk beberapa produk seperti telekomunikasi informasi, data center, serta alat kesehatan.

"Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis," ungkap Airlangga dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Terkait sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) dan izin pemasaran alat kesehatan dan farmasi, sebelumnya telah pemerintah lakukan pada masa Covid-19. Kala itu, Indonesia menerima beberapa vaksin dari AS, yakni AstraZaneca dan Pfizer.

"Kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara lain, negara barat seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer berbasis kepada FDA masing-masing yang langsung dengan protokol WHO-BPOM bisa menerima dan distribusikan kepada masyarakat," terangnya.




(ara/ara)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork