Himpunan bank negara (Himbara) akan menyalurkan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penyaluran dana kepada KopDesKel Merah Putih menggunakan prinsip uji tuntas atau due diligence yang mengacu pada kapasitas masing-masing koperasi.
"Artinya, manfaat tercapai maksimal, risiko terkendali, dan moral hazard bisa dicegah sejak awal. Jika terdapat gagal bayar, maka diterapkan mekanisme intercept dengan pemotongan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/ Dana Bagi Hasil (DBH)," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram-nya @smindrawati, Rabu (30/7/2025).
Adapun keempat Himbara yang akan menyalurkan pinjaman ke KopDeskel Merah Putih, yakni BRI, BNI, Mandiri, serta BSI. Bank penyalur dapat memberikan pinjaman kepada KopDeskel Merah Putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6%.
Selain itu, pemerintah memberikan afirmasi penjaminan yang tertuang dalam PMK 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.
Saat ini, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga tengah mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman.
"Ini merupakan bentuk peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam upaya mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian lingkungan ekonomi global saat ini. Dukungan penuh diberikan, namun azaz risiko tetap dikelola secara baik," jelas Sri Mulyani.
(kil/kil)