Pemerintah menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur atau sehari setelah Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80, 17 Agustus 2025. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan hal ini sebagai salah satu kado kemerdekaan bagi masyarakat.
"Satu hadiah lagi, pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," sebut Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Sejauh ini belum ada produk hukum resmi yang menyatakan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, baik menjadi tanggal merah ataupun cuti bersama. Pihak Juri menyatakan akan ada keputusan resmi yang diterbitkan soal kebijakan tambahan libur ini.
Keputusan tambahan libur ini membuat kaget kalangan pengusaha. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang mengaku terkejut dengan rencana libur tambahan tersebut. Dia menyebut dunia usaha belum mendapatkan informasi apapun maupun dilibatkan dalam diskusi terkait penetapan 18 Agustus sebagai hari libur.
"Setahu saya pengusaha belum diajak berdiskusi masalah hal ini, seyogianya pengusaha diminta pertimbangan juga karena libur nasional ini kan berlaku untuk semua, kecuali hanya untuk ASN nggak ada masalah bagi kami pengusaha," kata Sarman ketika dihubungi detikcom di hari yang sama.
Menurutnya, kebijakan hari libur nasional seharusnya ditetapkan secara hati-hati dengan dasar hukum yang jelas, apakah sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
"Perlu pertimbangan yang matang dan akurat dari Pemerintah dalam menetapkan kebijakan ini, apakah hari libur nasional atau cuti bersama dan harus ada dasar hukumnya yang jelas," tegas Sarman.
Dia juga menyoroti jumlah hari libur nasional di tahun 2025 yang dinilai sudah terlalu banyak, yakni mencapai 27 hari. Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Kita menjadi salah satu negara dengan jumlah hari libur nasional terbanyak dalam setahun," pungkas Sarman.
Pengusaha sendiri belum tentu akan memberikan karyawannya libur di tanggal 18 Agustus. Pihak Sarman masih menunggu keputusan resmi pemerintah soal kebijakan ini.
"Sebelum ada kebijakan resminya tentu kita akan melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Namun supaya ini nantinya tidak menjadi polemik antara pengusaha dan pekerjanya, pemerintah harus segera menetapkan apakah libur atau tidak pada tanggal 18 Agustus 2025," ujar Sarman.
(hal/rrd)