Rumpon Ilegal Milik Asing Bertebaran di Laut RI, Bikin Rugi Nelayan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 04 Agu 2025 16:25 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan penertiban rumpon ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Orca 04 di Laut Sulawesi pada Sabtu (02/08) lalu - Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 20 rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Perairan Laut Sulawesi. Rumpon tersebut diduga milik nelayan Filipina.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan penertiban rumpon ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Orca 04 di Laut Sulawesi pada Sabtu (02/08) lalu. Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumponnya.

Jumlah rumpon yang ditertibkan ini menambah jumlah keseluruhan rumpon yang telah ditertibkan oleh pihak KKP menjadi 76 rumpon selama periode Januari hingga awal Agustus 2025.

"Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak," ujar Ipunk dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Ipunk menilai keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Filipina, akan menjadi penghalang atau barier bagi ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia. Ipunk menegaskan keberadaan rumpon ini sangat merugikan nelayan Indonesia.

Saat ini, sejumlah 20 ponton rumpon tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia. Dia memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut.

Sebelumnya, PSDKP juga telah mengangkat sebanyak 42 rumpon ilegal. Pengangkatan rumpon ini berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 miliar. Sebab, satu rumpon bisa menampung 10 ton ikan setiap kali angkat dan bisa digunakan setiap minggu.



Simak Video "Pulau Pasaran Pemberi Harapan"

(rea/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork