Izin Impor Mesin bekas Akan Diperpanjang

Izin Impor Mesin bekas Akan Diperpanjang

- detikFinance
Minggu, 15 Jul 2007 12:29 WIB
Jakarta - Masa berlaku izin impor mesin bekas akan habis pada akhir tahun ini. Untuk itu pemerintah tengah mengkaji daftar jenis mesin yang diperbolehkan untuk diimpor dengan mengurangi daftarnya, khususnya untuk jenis yang sudah bisa diproduksi di tanah air.Izin impor mesin bekas yang tertuang dalam Permendag No. 39/M-Dag/Per/39/2005 tanggal 29 Desember 2005 meliputi pemberian izin impor bagi 1.075 item produk dengan nomor HS 84, 85, 86, 88, 89 serta 9002, 9006 hingga 9014. Ketentuan tersebut berlaku hingga tanggal 31 Desember tahun 2007."Motif kita yang bisa dibuat di dalam negeri tidak perlu diimpor. Kita sedang membuat list mana yang akan tetap diteruskan mana yang kita drop dari list," ungkap Dirjen Industri Logam Mesin tekstil dan Aneka (ILMTA) Ansari Bukhari saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu 15/7/2007)."Penentuan daftar itu akan kita buat dengan mendengar suara dari dunia usaha," tambahnya.Menurut Ansari, kemungkinan impor yang masih akan tetap dibuka adalah mesin peralatan. Saat ini masih banyak mesin peralatan yang belum bisa dibuat di dalam negeri.Sementara itu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida saat dihubungi terpisah menyatakan pelaku industri meyakini industri dalam negeri sudah sanggup membuat mesin di tanah air."Kita minta kepada Departemen Perindustrian sejak februari sudah dilakukan kajian apakah izin mesin bekas distop atau masih dianggap perlu. Tapi tampaknya tak semua jenis mesin akan diperbolehkan," kata Diah.Hal ini penting dilakukan agar pengumuman jangan bersifat mendadak dan tidak mengagetkan industri dalam negeri khususnya industri rekondisi."Mestinya Juli ini kita sudah diberitahu hasil kajian. Sebaiknya untuk perusahaan yang bedol pabrik seperti relokasi ke Indonesia dengan membawa mesin bekas rangkaiannya dimungkinkan untuk diizinkan," terang Diah. (arn/asy)

Hide Ads