Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan seluruh aturan pendukung operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah rampung. Aturan itu mencakup mekanisme pendanaan, model bisnis, hingga Peraturan Menteri Desa.
"Pertama seluruh aturan termasuk Peraturan Menteri Keuangan sudah selesai, tinggal turunannya hari ini sudah selesai, kemudian model bisnis juga sudah selesai. Peraturan Menteri Desa-nya juga sudah selesai. Kemudian dari sisi tenaga kerja sudah dipersiapkan sistem dan pelatihan," kata Zulhas usai rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Koperasi di Daerah, di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga akan menyediakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk memperkuat operasional koperasi desa. Penempatan pegawai dilakukan di lokasi terdekat agar lebih praktis.
Selain itu, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kopdes di tingkat provinsi dan kabupaten juga hampir rampung. Hanya sebagian kecil daerah pelosok yang masih menunggu finalisasi.
"Oleh karena itu, kami sudah membuat agenda agar bulan ini selesai, dengan target lebih kurang 15.000 yang sudah operasional," ujarnya.
Menurut Zulhas, percepatan pengoperasian Kopdes sangat penting karena akan menjadi pusat ekonomi desa sekaligus mempercepat penyaluran bantuan pemerintah.
"Mengapa harus segera? Karena Kopdes kelurahan ini penting sekali sebagai infrastruktur pemerintah menyalurkan bantuan, menyalurkan operasi pasar, sekaligus memotong rantai pasokan yang panjang. Juga untuk meminimalisir rentenir dan tengkulak di desa, serta berfungsi sebagai offtaker dari hasil pertanian seperti gabah dan jagung," jelasnya.
Simak juga Video Anggota Komisi XI DPR: Kopdes Merah Putih Bisa Putus Rantai Rentenir
(rrd/rrd)