Puluhan ribu buruh bakal menghelat aksi serempak di pusat kota Jakarta pekan depan, Kamis 28 Agustus. Isu kenaikan upah minimum hingga 10% menjadi salah satu hal utama yang akan disuarakan kalangan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain, Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Banda Aceh, Batam, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Gorontalo, dan lain-lain.
Gerakan ini diberi nama HOSTUM yang merupakan kepanjangan 'Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.'
"Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Tuntutan paling besar yang akan disuarakan adalah menolak upah murah. Kaum buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5%.
"Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Said Iqbal.
Tuntutan kedua adalah menghapus pola kerja outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.
"Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas," tegas Said Iqbal.
Isu lain yang akan disuarakan di dalam aksi ini adalah sebagai berikut:
1. Bentuk Satgas PHK
2. Naikkan PTKP Buruh Rp 7,5 juta/bulan
3. Hapus pajak pesangon
4. Hapus pajak THR
5. Hapus pajak JHT6. Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah
7. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw
8. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
9. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029
Tonton juga Video: Di Hadapan Prabowo, Serikat Buruh Tuntut Upah Layak-Satgas PHK
(acd/acd)