Genjot Pajak, Sri Mulyani Bidik Perdagangan Makanan, Minuman hingga Emas

Genjot Pajak, Sri Mulyani Bidik Perdagangan Makanan, Minuman hingga Emas

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 20 Agu 2025 19:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kiri), dan Suahasil Nazara (kanan) menyampaikan konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp21 triliun atau 0,09 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Mei 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy pada 2026 yang berpotensi menggerus penerimaan pajak. Aktivitas yang selama ini banyak tidak terdeteksi seperti perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan.

"Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan," tulis Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, dikutip Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fenomena shadow economy menjadi tantangan besar dalam memperluas basis pajak. Banyak pelaku usaha beroperasi tanpa izin, tidak tercatat dalam sistem, hingga mengandalkan transaksi tunai yang sulit dilacak.

Strategi pajak 2026 memasukkan agenda khusus untuk mengatasi masalah ini. Sejak 2025, pemerintah sudah menyusun kajian pemetaan shadow economy, program peningkatan kepatuhan (Compliance Improvement Program/CIP), serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.

ADVERTISEMENT

Langkah konkret lainnya adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem coretax yang efektif mulai 1 Januari 2025. Pemerintah juga melakukan canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, serta menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital PMSE.

Pengawasan shadow economy ini ditujukan untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357 triliun atau naik 13,5%. Total penerimaan negara ditargetkan Rp 3.147,7 triliun, tumbuh 9,8% dibandingkan tahun sebelumnya.

Tonton juga video "Sri Mulyani Kena Deepfake, Ini Pernyataan Aslinya soal Guru-Dosen" di sini:

(aid/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads