Aset Sitaan Kasus Jiwasraya-Timah: Kapal Pinisi, Mobil Mewah & 55 Alat Berat

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 20 Agu 2025 20:00 WIB
Foto: Komisi III DPR rapat bareng BPA Kejagung perihal aset sitaan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan rincian barang rampasan negara dari kasus korupsi besar, termasuk PT Asuransi Jiwasraya dan tata niaga komoditas timah. Nilainya mencapai triliunan rupiah dengan berbagai jenis aset, mulai dari tanah, mobil mewah, hingga kapal pinisi.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto, menjelaskan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025), total aset rampasan dari kasus Jiwasraya antara lain 1.564 bidang tanah/bangunan, 1 kapal pinisi, 26 mobil, 5 sepeda motor, 3 sepeda, gitar listrik, 16 jam tangan, 3 perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal, ikat pinggang, serta uang rampasan senilai Rp 11,8 miliar.

Selain itu, ada saham sebanyak 67,09 miliar lembar dan reksa dana 989,7 juta unit. Aset Jiwasraya yang sudah terjual mencapai Rp 5,66 triliun.
Sementara itu, dari kasus tata niaga komoditas timah, Kejagung menyita 3 bidang tanah dengan bangunan berupa rest area Tol Jagorawi KM 21B, 16 mobil mewah, 36 tas mewah, serta 55 unit alat berat.

Amir menambahkan, mobil-mobil mewah tersebut kini dikelola pihak swasta dengan biaya perawatan sekitar Rp 7 juta per unit per bulan. Sedangkan tas mewah disimpan di Kejaksaan, dan 55 unit alat berat dititipkan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Tonton juga video "Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Punya Harta Rp 38,9 M" di sini:




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork