Konsumen akhir yang membeli emas batangan di Bullion Bank dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Pajak hanya dipungut dari pelaku usaha seperti pedagang atau produsen.
Namun, kondisi berbeda terjadi jika pembelian dilakukan di toko emas. Harga emas batangan di toko cenderung lebih mahal dibandingkan di Bullion Bank atau gerai resmi produsen emas.
Contohnya, harga emas Antam di pasaran bisa lebih tinggi Rp 100.000-Rp 130.000 per gram dibanding harga di gerai resmi.
"Harga akhir tetap ada gap sama Antam ya. Pasaran di Antam sekitar Rp 1,8 juta per gram kalau nggak salah, kita di pasaran Rp 1,9 juta per gram. Tapi untuk pembelian besar gap harga emas di toko sama Antam biasanya makin rendah per gramnya," jelas salah seorang penjaga toko emas di Cikini Gold Center, Rofa, Jumat (22/8/2025).
Menurut Rofa, gap harga tersebut bervariasi tergantung gramasi emas. "Gap harga tergantung, misalkan yang 1 gram bisa Rp 100.000, Rp 120.000, sampai Rp 130.000. Makin kecil gramasinya itu gap lebih besar. Kalau misal dari 100 gram, gap per gramnya bisa Rp 90.000," ucapnya.
Rofa mengaku tidak mengetahui apakah harga final di toko sudah termasuk pajak. Namun sejak ia bekerja, konsumen tidak pernah diminta membayar pajak tambahan.
Menurutnya, selisih harga lebih banyak dipengaruhi oleh stok dan permintaan pasar. Saat stok melimpah, harga emas di toko cenderung lebih rendah. Sebaliknya, ketika permintaan tinggi dan stok terbatas, gap harga bisa melonjak.
"Kalau harga tuh biasanya karena stok saja sih. Kalau stoknya lagi banyak ya harga jual di toko lebih rendah, normal saja. Kalau stok lagi tipis ya harganya naik," paparnya.
"Misalnya Juni sama Mei kemarin, barangnya langka sekali habis Lebaran itu karena harganya melonjak nggak normal. Jadi barang terbatas, orang banyak beli, gap-nya lumayan tinggi," tambahnya.
(igo/rrd)