Bikin Geram! Ini Modus Pemerasan Rp 6 Juta Urus Sertifikat K3 di Kemnaker

Bikin Geram! Ini Modus Pemerasan Rp 6 Juta Urus Sertifikat K3 di Kemnaker

Heri Purnomo - detikFinance
Sabtu, 23 Agu 2025 06:27 WIB
Jakarta -

Immanuel Ebenezer kini berstatus tersangka. Pria yang biasa dipanggil Noel ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Presiden Prabowo Subianto pun sudah mencopot Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Dalam kasus pemerasan ini, Noel tidak sendirian, KPK telah menetapkan 10 tersangka lain yang juga pegawai Kemnaker. Total ada 11 tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pengungkapan KPK biaya mengurus sertifikat K3 hanya Rp 275 ribu. Namun, pihak perusahaan diminta hingga Rp 6 juta.

ADVERTISEMENT

Modus pemerasan yang dilakukan adalah memperlama, mempersulit, hingga bahkan tidak membuat dan mengeluarkan sertifikat K3, apabila pihak perusahaan tidak membayar lebih hingga Rp 6 juta.

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemnaker, dikutip dari YouTube KPK, Jumat (22/8/2025).

KPK juga mengungkap pemerasan pengurusan sertifikat K3 ternyata tumbuh subur di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berlangsung kurang lebih 6 tahun, sejak 2019 hingga 2025 ini

"Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto

Setyo menambahkan, uang yang terkumpul atas dugaan pemerasan ini sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak, salah satunya kepada Immanuel sebesar Rp 3 miliar pada 2024.

"Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar," terang Setyo.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads