Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Ia menegaskan pemerintah menghormati putusan tersebut.
"Berkenaan dengan baru saja MK memberi keputusan tentang larangan pejabat negara, dalam hal ini wakil menteri merangkap jabatan, baru saja kami dapat informasinya. Tentu pertama kita hormati sekali lagi keputusan MK," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Prasetyo mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan mempelajari putusan itu lebih dulu sebelum menindaklanjutinya.
"Tentu berdasarkan keputusan tersebut, kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya presiden, untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut," ucapnya.
Prasetyo meminta waktu bagi pemerintah untuk mempelajarinya. "Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya," imbuhnya.
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut. Larangan rangkap jabatan didasarkan pada pertimbangan bahwa wakil menteri sebagai pejabat negara harus fokus pada beban kerja di kementerian.
Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
"Dasar pertimbangan itu pulalah yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," ujar Enny dalam persidangan yang disiarkan YouTube MK.
Tonton juga video "MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Beri Waktu 2 Tahun untuk Diganti" di sini:
(aid/rrd)