Pengadilan banding Federal Amerika Serikat (U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit) memutuskan kebijakan Presiden Donald Trump mematok tarif impor balasan sebagai tindakan ilegal. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi kebijakan perdagangan agresif yang diusung Trump.
Dalam keputusan pengadilan tersebut disebutkan Trump sebenarnya tak punya wewenang untuk mengenakan tarif kepada berbagai negara.
Dilansir dari CNBC, Sabtu (30/8/2025), pengadilan banding menunda berlakunya kebijakan tarif resiprokal hingga 14 Oktober. Pengadilan juga memberi waktu bagi eksekutif Trump untuk meminta Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut.
Trump merespons keras putusan tersebut. Dia menyatakan bila kebijakan tarif agresifnya dihapus akan menjadi bencana besar bagi negara.
"Jika Tarif ini dihapuskan, itu akan menjadi bencana total bagi Negara. Jika dibiarkan, Keputusan ini benar-benar akan menghancurkan Amerika Serikat," tegas Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social, dikutip dari CNBC.
"Tarif (resiprokal) Presiden Trump akan tetap berlaku, dan kami menantikan kemenangan mutlak dalam masalah ini," kata juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, dalam pernyataan terpisah.
Putusan hari Jumat ini merupakan kekalahan kedua berturut-turut bagi Trump terhadap gugatan kebijakan tarif. Kasus yang diputuskan pengadilan merupakan gabungan dari dua gugatan terpisah, satu diajukan oleh belasan negara bagian dan yang lainnya oleh lima usaha kecil di Amerika.
Pemerintah Trump sendiri sudah mengajukan banding kepada Pengadilan Federal. Namun, beberapa hakim banding nampak sangat skeptis terhadap argumen pemerintahan Trump ketika mereka mendengarkan argumen lisan pada akhir Juli.
Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) sebagai dasar kebijakan tarif. Nah hal tersebut lah yang banyak digugat oleh sebagian pemerintahan negara bagian dan juga kalangan pebisnis.
"Untuk kedua kalinya dalam kasus ini, pengadilan federal telah memutuskan bahwa tarif yang disebut 'Hari Pembebasan' oleh Presiden Trump adalah melanggar hukum," kata pengacara Jeffrey Schwab dari Liberty Justice Center, yang mewakili para penggugat usaha kecil dalam kasus ini.
"Keputusan ini melindungi bisnis dan konsumen Amerika dari ketidakpastian dan kerugian yang disebabkan oleh tarif yang melanggar hukum ini," kata Schwab dalam sebuah pernyataan.
Pemerintahan Trump berargumen bahwa IEEPA memberi wewenang kepada presiden untuk secara efektif mengenakan tarif khusus negara di tingkat mana pun jika dianggap perlu untuk mengatasi keadaan darurat nasional.
Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) pada akhir Mei menolak kebijakan tarif dan menuntut pembatalan kebijakan tarif yang diberlakukan Trump. Putusan itu juga meminta Trump membatalkan tarif untuk Kanada, Meksiko, dan China, yang diberlakukan untuk mengatasi dugaan perdagangan fentanil ke AS.
(hal/hns)