Pemkot Tangsel Imbau Penerapan WFH Imbas Demo Meluas

Pemkot Tangsel Imbau Penerapan WFH Imbas Demo Meluas

Ilyas Fadilah - detikFinance
Minggu, 31 Agu 2025 19:10 WIB
Developing programmer Development Website design and coding technologies working at home
Ilustrasi work from home - Foto: Getty Images/iStockphoto/SARINYAPINNGAM
Jakarta -

Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan mengimbau perusahaan menerapkan sistem work from home atau kerja dari rumah. Hal ini tertuang dalam surat nomor 400.14.5.3/650/Disnaker/2025.

Dilihat detikcom pada Minggu, (31/8/2025), imbauan tersebut muncul di tengah meluasnya aksi demonstrasi. Imbauan WFH dipertimbangkan demi menjaga keselamatan warga terdampak.

"Melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home) bagi pekerja/buruh yang bertempat tinggal di lokasi terdampak aksi unjuk rasa/demonstrasi," tulis poin nomor 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai yang tidak memenuhi kriteria tersebut bisa bekerja sebagaimana biasanya. Hal ini karena situasi Kota Tangerang Selatan masih relatif kondusif atau hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Terhadap pegawai selain dengan kriteria sebagaimana disebut pada angka 1, masih bisa bekerja sebagaimana biasanya mengingat situasi Kota Tangerang Selatan masih relatif kondusif atau hingga ada pemberitahuan lebih lanjut," jelas poin nomor 2.

Poin selanjutnya, pimpinan perusahaan, pimpinan sekretariat pekerja/buruh, dan unsur masyarakat lainnya diminta, bersama-sama menjaga situasi yang teduh dan kondusif di Kota Tangerang Selatan. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan.

Sebelumnya, perusahaan-perusahaan di Jakarta juga diimbau memberlakukan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta belakangan ini.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta. Imbauan WFH bersifat situasional dan tidak wajib.

"Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib," kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, dilansir dari Antara, Minggu (31/8/2025).

Simak Video: Antisipasi Demo, Disnaker DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH

Simak Video: Mari Sampaikan #AspirasiTanpaAnarki

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads