Pemerintah memutuskan untuk memperketat impor tapioka. Keputusan ini diambil sebagai langkah mengatasi harga ubi kayu atau singkong petani yang anjlok akibat tidak laku oleh industri tapioka dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melakukan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pada Rabu (17/9/2025) di Kantor Kemenko Perekonomian. Pertemuan itu dihadiri oleh pemerintah daerah dan petani Lampung dari 7 Kabupaten hingga pengusaha besar.
Permasalahan utama yang dihadapi para Petani adalah harga jual Ubi Kayu yang sangat rendah, pada saat itu harga hanya sekitar Rp 600-700/kilogram (kg) di bawah biaya yang dikeluarkan petani sekitar Rp 740/kg. Singkong ini merupakan bahan baku dari tepung tapioka yang digunakan oleh industri.
"Komitmen Pemerintah untuk terus membantu Petani dalam menyelesaikan permasalahan Ubi Kayu ini, dan juga akan menjaga Industri Tepung Tapioka serta industri hilirnya, yang menjadi pilar penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung," kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Permasalahan ini sangat kompleks, karena tidak hanya terkait dengan Petani saja, tapi juga terkait dengan permasalahan di Industri Hulu (Pabrik Tepung Tapioka) dan di Industri Hilir yang menggunakan bahan baku Tepung Tapioka (Industri Makanan/Minuman, Industri Kertas dll).
"Kondisi ini menyebabkan kerugian yang sangat besar di sisi Petani (yang menghasilkan Ubi Kayu) maupun pihak Industri Hulu (yang memproduksi Tepung Tapioka)," ucapnya.
Dugaan awal mengarah ke industri hilir, yang disinyalir lebih mementingkan Tepung Tapioka impor dari Thailand dan Vietnam, daripada membeli dari Industri Hulu di dalam negeri. Namun, setelah dilihat data impor dari BPS dan data Bea Cukai, memang terjadi lonjakan impor pada tahun 2024, namun totalnya hanya sebesar 300 Ribu ton atau sekitar 22% dari total kebutuhan bahan baku tepung tapioka di Industri Hilir yang sebesar 1.320 Ribu ton.
"Dengan demikian dapat dilihat bahwa masalah utama tidak terkait langsung dengan Industri Hilir," tambah keterangan itu.
Tonton juga video "Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar" di sini:
(ada/rrd)