Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam aturan yang diteken Prabowo pada 30 Juni itu, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.
"Menaikkan gaji ASN, (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh) TNI/Polri, dan pejabat negara," dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, hingga TNI/Polri tidak rutin terjadi setiap tahunnya. Berdasarkan catatan detikcom, rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji ASN berada pada kisaran 5% s.d 8%. Belum diketahui berapa persentase kenaikan gaji untuk tahun ini.
Hingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu ada aturan tahun 2024. Gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
Lalu gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Sedangkan polisi gajinya diatur dalam PP nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(fdl/fdl)