Kementerian BUMN Dirancang Cuma 10 Tahun, tapi Masih Ada Sampai Sekarang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 22 Sep 2025 13:04 WIB
Gedung Kementerian BUMN/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digadang-gadang bakal digabung ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pemerintah membuka opsi mengkaji ide ini untuk bisa diimplementasikan.

Sejak awal, Kementerian BUMN dirancang hanya untuk berdiri dalam waktu yang singkat, tepatnya cuma 10 tahun. Selanjutnya, pengelola perusahaan pelat merah akan diubah menjadi sebuah badan korporasi, bukan lagi kementerian. Rancangan ini dibesut oleh mendiang Tanri Abeng, yang merupakan Menteri BUMN pertama.

Dalam catatan detikcom, Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri BUMN sejak 16 Maret 1998 hingga 21 Mei 1998 di Kabinet Pembangunan VII. Saat itu, kementeriannya bernama Kementerian Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. Kemudian, dia melanjutkan jabatan itu hingga akhir 1999 di bawah kepemimpinan Presiden ke-3 B.J. Habibie.

Tanri bercerita, adanya kata 'Pendayagunaan' dalam kementerian dengan maksud agar BUMN bisa didayagunakan, sehingga kinerjanya meningkat dan mampu membayar utang negara. Selanjutnya, BUMN bisa berkontribusi pada pembangunan.

"Menteri Pendayagunaan BUMN merangkap Kepala Badan Pembina BUMN yang punya executive power. Menteri Negara tidak punya," ungkap Tanri dalam sebuah wawancara khusus dengan detikcom, September 2014 silam, dirangkum Senin (22/9/2025).

Kementerian BUMN Dirancang Hanya Sampai 2010

Tanri bilang, saat itu dia membuat cetak biru BUMN. Kementerian BUMN dirancang tidak akan memiliki umur panjang, 10 tahun sejak dia menjabat yakni 2000-2010 kementerian tetap dipertahankan. Lalu, pada 2010 rencananya tidak ada lagi kementerian negara.

Rencananya, yang tersisa hanya sebuah badan khusus yang pada konteks kekinian disebut dengan istilah super perusahaan holding, inilah yang akan berperan mengelola seluruh BUMN yang ada di Indonesia lepas dari kepentingan politik.

"Dalam blue print saya itu tahun 2010 tidak ada lagi menteri, yang ada kepala badan. Lima tahun kemudian yaitu 2015, artinya tahun depan kalau blue print saya dijalankan, itu tidak ada lagi badan tetapi murni holding company. Seperti usul saya 15 tahun yang lalu ke Pak Harto," ungkap Tanri.




(hal/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork