Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) selalu dijalankan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan petani. Hal ini sejalan dengan prosedur untuk mempertimbangkan kebutuhan teknis di lapangan, efektivitas penggunaan, serta ketersediaan anggaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch. Arief Cahyono menyampaikan bahwa pemerintah konsisten dalam memperkuat industri alsintan nasional. Hal ini diwujudkan melalui penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, penyaluran bantuan sesuai regulasi, sertifikasi produk untuk menjamin kelayakan teknis, hingga pengadaan yang akuntabel.
"Kebijakan ini berlaku menyeluruh. Setiap produsen yang memenuhi standar kualitas, spesifikasi teknis, dan mekanisme e-katalog memiliki kesempatan yang sama. Kami ingin memastikan bantuan alsintan benar-benar bermanfaat bagi petani sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Per 1 Januari 2025, pengadaan alsintan mengikuti aturan terbaru LKPP yang mewajibkan penggunaan E-Katalog versi 6. Sistem ini diharapkan membuat proses lebih cepat, harga lebih efisien, dan transaksi lebih luas dengan pemanfaatan e-katalog, mini kompetisi di e-purchasing, hingga peningkatan peran pelaku pengadaan.
Ia menambahkan, Kementan juga rutin mengevaluasi kinerja alsintan yang digunakan petani.
"Kami mendukung industri lokal, tetapi kualitas produk dan layanan purna jual juga harus memadai agar tidak membebani petani," tegasnya.
Isu Pembelian 1.000 Unit Alsintan
Menanggapi isu janji pembelian 1.000 unit alsintan oleh salah satu pengusaha di Madiun, Kementan menegaskan kasus tersebut merupakan persoalan lama yang kembali mencuat. Peristiwa itu terjadi 10 tahun lalu dan pemerintah sudah melakukan pembelian sesuai kebutuhan petani.
"Bukan berarti terus dianggap berjanji. Kami menyadari tidak banyak orang yang senang dengan ketatnya sistem pengadaan di Kementan. Mafia pangan pasti tidak suka. Pak Mentan tidak pernah tolelir urusan kualitas dan pengadaan barang. Saat ini saja sudah 36 tersangka yang terlibat pengadaan barang. Beliau sendiri yang melaporkan polisi," jelas Arief.
Sebagai tindak lanjut, Kementan akan menelusuri dokumen pengadaan sebelumnya untuk memastikan tidak ada komitmen sah yang terabaikan, sekaligus menjaga akurasi informasi di publik.
"Ke depan, para produsen alsintan diharapkan meningkatkan kualitas produk sesuai regulasi pengadaan, termasuk lulus uji sertifikasi, memenuhi SNI, dan memenuhi TKDN minimal 40%. Hal ini penting agar bantuan alsintan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi petani. Kita lindungi petani dari barang yang kurang berkualitas," ungkapnya.
Evaluasi Pengadaan Sebelumnya
Mengacu pada pemberitaan tahun 2022, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan saat itu, Mohammad Takdir Mulyadi, mengaku bahwa pemerintah pernah melakukan pembelian alsintan dalam jumlah terbatas melalui APBN dan APBD.
Evaluasi pada 2022 menemukan adanya kendala teknis dalam pemenuhan regulasi pengadaan dan keterbatasan nilai guna produk, sehingga memicu sejumlah keluhan petani. Berdasarkan hal tersebut, Kementan akhirnya membatasi pengadaan produk terkait demi menjaga kualitas bantuan.
Takdir menyampaikan, Kementan melalui dana Tugas Pembantuan mengadakan 400 unit combine kecil. Sementara pada 2016, alokasi serupa dilakukan untuk 600 unit. Namun, tidak seluruh unit yang dibeli berasal dari merek perusahaan domisili Madiun, sebab keputusan didasarkan pada survei tim provinsi.
"Jadi tidak benar pemerintah tidak membeli. Bahkan tahun berikutnya masih dibeli produk tersebut. Namun produk yang dibeli tidak seluruhnya merek tersebut, karena keputusan produk mana yang dibeli sangat tergantung kebutuhan dan pada hasil survei tim provinsi. Pemerintah juga punya keterbatasan anggaran," terang Takdir.
Simak juga Video: Kementan Optimis Pasokan Pangan di 2025 Cukup untuk Program Makan Bergizi