Nasib Kementerian BUMN Usai Ditinggal Erick Thohir

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 23 Sep 2025 16:29 WIB
Ilustrasi.Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bicara soal peleburan Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dia mengatakan, hal tersebut masih dalam pembahasan.

"Itu pembahasannya ini, baru mau dibahas," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo menerangkan fungsi Kementerian BUMN saat ini hanya sebagai regulator usai Danantara dibentuk. Menurutnya, Danantara mengambil alih fungsi operasional dari Kementerian BUMN. Dia mengatakan, Kementerian BUMN kemungkinan turun status menjadi Badan.

"Nah fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan. Ada kemungkinan seperti itu," imbuh Prasetyo.

Kendati begitu, Prasetyo belum bisa memastikan status Kementerian BUMN turun menjadi badan karena masih dibahas. "Belum, tunggu pembahasannya. Sabar dulu," terangnya.

Sebelumnya, nasib Kementerian BUMN menjadi pertanyaan usai Erick Thohir tak lagi menjabat sebagai Menteri BUMN. Erick kini menempati posisi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Wacana penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara pun mengemuka. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kemungkinan dalam waktu dekat Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke Danantara. Namun, ada peluang penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara, hanya saja masih dalam proses kajian dan diskusi.

"Memang ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Sementara, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke pimpinan DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna hari ini.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).

"R62 tanggal 19 September hal rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," tambah Puan.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork