Ketua Panja RUU: Kalau Memang BUMN Maling Tangkap, Penjarakan!

Ketua Panja RUU: Kalau Memang BUMN Maling Tangkap, Penjarakan!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 25 Sep 2025 13:44 WIB
Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade /Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu hal yang dibahas mengenai kekayaan perusahaan BUMN yang dipisahkan dari keuangan negara.

Hal ini apalagi mengingat banyaknya kasus korupsi hingga menimbulkan kerugian negara. Sedangkan implementasi UU sebelumnya, dinilai menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menindak kasus penyelewengan yang terjadi di BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, semangat para anggota dewan pada saat mengesahkan UU 1/2025 untuk memberikan ruang bagi perusahaan-perusahaan pelat merah menjalankan tugas dengan profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu kita tidak menghalangi aparat penegakan hukum untuk melakukan penegakan hukum. Kalau memang BUMN-nya maling itu ditangkap, penjarakan," kata Andre, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masukan terhadap RUU Perubahan ke-4 UU BUMN di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

Andre menekankan, tujuan untuk memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara dalam UU BUMN 2025 hanya untuk mendorong semangat business judgement rule atau perlindungan direksi dari gugatan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan itu dengan tujuan benar.

"Jadi ini soal hanya business judgment rule, bukan ingin melindungi direksi-direksi BUMN itu untuk bebas pesta pora melakukan tindak pidana. Kalau memang tindak pidana, tangkap. Jadi itu filosofinya, dasar hukum kita mengambil keputusan waktu itu," ujarnya.

Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Lampung Rudy Lukman mengatakan, perlu turunan detail mengenai makna Ayat 5 Pasal 4A dan Pasal 4B UU 1/2025. Adapun pasal 4A sendiri berisi tentang modal negara yang disertakan dalam BUMN menjadi kekayaan BUMN, sedangkan 4B menyebutkan bahwa keuntungan BUMN adalah keuntungan dan kerugian BUMN sendiri dan bukan kerugian negara.

"Kita jangan takut untuk melakukan aturan yang detail mengenai bisnis judgment rule ini yang selama ini kita tidak membuat ini tidak explicit gitu, harusnya kan ya nggak masalah," ujar Rudy.

Atas hal ini, ia mengusulkan agar pasal 4B diberikan penjelasan tambahan mengenai kerugian bisnis yang tidak bisa dipidana, serta kerugian yang bisa dipersoalkan secara hukum. Perlu aturan jelas dalam perundang-undangan yang membedakan kerugian bisnis dan kerugian negara dari operasional BUMN.

Rudy juga menyarankan agar aturan detil tersebut tidak dibuat hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang lepas dari campur tangan DPR. Sedangkan untuk pembentukan UU sendiri melibatkan DPR dan pemerintah.

"Tidak ada yang namanya hal yang haram dalam membuat undang-undang yang detail asalkan itu kemudian menjadi jelas dalam hal politik hukumnya," kata dia.

Tonton juga video "Polisi Pamerkan Tumpukan Uang Rp 204 M Kasus Pembobolan Bank BUMN" di sini:

(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads