Komisi VI DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah. Rapat ini dalam rangka pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan terhadap RUU BUMN.
Rapat tersebut dihadiri oleh para pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI, Panja RUU BUMN, serta unsur pemerintah mulai dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Wamen PANRB Purwadi Arianto, serta Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, pihaknya telah mengadakan serangkaian kegiatan dalam rangka menggodok revisi aturan tersebut, mulai dari rapat dengan pakar, perumusan, hingga sinkronisasi yang dilakukan tim perumusan (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini. Jadi ada 84 pasal yang kita ubah. Seluruh materi pengaturan dalam RUU perubahan keempat UU 19 2003 tentang BUMN telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termausk menyempurnakan struktur batang tubuh serata melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan," kata Andre, dalam Raker tersebut di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
11 Pokok Pikiran RUU BUMN:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
- Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
- Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
- Menghapus ketentuan anggota direksi anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
- Mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
- Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan mahkamah konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
"Demikianlah penyampaian laporan hasil panja RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 19 2003 tentang BUMN untuk diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan Tingkat I pada Raker ini agar dapat dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan pada forum Paripurna yang akan datang," tutup Andre.
Tonton juga video "Komisi VI DPR Hapus Status Kementerian BUMN, Diganti Jadi Badan" di sini:
(shc/ara)