Trump Patok Tarif Baru Barang Masuk AS: Obat Kena 100%, Truk 25%

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 27 Sep 2025 14:28 WIB
Presiden AS Donald Trump.Foto: AFP/MANDEL NGAN
Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru dalam skala besar, termasuk bea masuk 100% untuk obat-obatan bermerek paten dan tarif 25% untuk truk berat. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada pekan depan.

Keputusan Trump kembali memicu ketidakpastian perdagangan setelah sempat ada masa tenang. Trump berdalih hal itu dilakukan demi melindungi industri manufaktur AS dan keamanan nasional.

Mengutip Reuters, Sabtu (27/9/2025), sebelumnya Trump juga sudah memberlakukan tarif hingga 50% pada sejumlah mitra dagang serta pungutan khusus atas produk impor seperti baja dan mobil.

Pengumuman di platform Truth Social tentang tarif tinggi yang berlaku Rabu depan menandai berlanjutnya serangan tarif Trump, yang menambah tekanan baru bagi bisnis yang sudah kesulitan akibat rantai pasok terganggu, biaya produksi melonjak, dan ketidakpastian konsumen.

Kebijakan baru ini mencakup tarif 50% pada impor lemari dapur dan meja rias kamar mandi, serta tarif 30% untuk furnitur berlapis kain, yang berpotensi meningkatkan biaya di sektor konsumsi inti.

Gelombang tarif tersebut membayangi pertumbuhan global, sementara Federal Reserve menegaskan bahwa langkah ini turut mendorong naiknya harga konsumen di AS.

Selama musim panas, pemerintahan Trump mendorong perjanjian dagang untuk meringankan tarif dengan beberapa mitra kunci, termasuk Jepang, Uni Eropa, dan Korea Selatan. Namun, pada Jumat muncul keraguan apakah kesepakatan itu bisa melindungi negara-negara tersebut dari tarif sektoral baru.

Seorang pejabat Gedung Putih menyatakan bahwa pemerintah akan tetap menghormati batas maksimum 15% untuk tarif obat bermerek paten bagi negara-negara yang punya perjanjian dagang dengan ketentuan demikian.

Kesepakatan dengan Uni Eropa dan Jepang mencantumkan perlindungan untuk obat-obatan, semikonduktor, dan mobil, tetapi belum ada dokumen resmi yang mengatur perlindungan serupa dalam perjanjian dagang Korea Selatan, sehingga mobil-mobil asal Korea tetap terkena tarif total 27,5%.

Tidak ada ketentuan dalam perjanjian dagang mana pun yang membatasi tarif untuk truk berat maupun furnitur. Inggris menandatangani perjanjian dagang pertama dengan Trump pada Mei lalu dengan tarif dasar 10%, namun tidak ada ketentuan khusus soal obat-obatan.

Akibatnya, obat bermerek dari Inggris akan dikenakan tarif penuh 100%, menurut sumber yang mengetahui rencana tarif tersebut. Pejabat Inggris saat ini tengah menekan agar ada pengurangan tarif, dan menurut laporan Financial Times, mereka berencana menawarkan peningkatan harga yang dibayarkan National Health Service (NHS) untuk obat-obatan sebagai bentuk konsesi.




(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork